Tahlilan: Tradisi Berlandaskan Dalil
TRADISI tahlilan yang sudah mengakar di
Indonesia merupakan sebuah tradisi yang dilestarikan oleh kalangan Nahdliyin
(masyarakat Nahdlatul Ulama) dengan isi bacaan-bacaan zikir tertentu.
Dalam hal ini NU mengkategorikan tahlilan sebagai bid’ah hasanah. Karena
tahlilan merupakan salah satu tradisi yang subtansinya diislamisasi oleh
ulama-ulama terdahulu dengan tujuan agar Islam bisa diterima di kalangan
masyarakat Nusantara tanpa menghapus tradisi yang ada, karena Islam adalah
agama yang menghargai tradisi.
Tahlilan dalam masyarakat NU sering
diadakan untuk selamatan 7 hari orang yang meninggal dunia dengan harapan agar
pahalanya bisa sampai kepadanya atau dalam sebuah perkumpulan-perkumpulan pada
momen-momen tertentu. Namun, dalam hal ini, banyak kalangan yang menganggap
bahwa tahlilan adalah bid’ah yang sesat dan keluar dari ajaran Islam yang asli
karena dianggap tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi. Pandangan yang
seperti itu jelas adalah pandangan yang sempit dalam memahami agama.
Kontroversi seputar tahlilan ini menjadi
suatu yang selalu relevan untuk dibicarakan, sebab orang yang menganggap
tahlilan sebagai aktivitas musryik dikarenakan menyerupai tradisi agama lain
selain Islam. Padahal penolakan akan tahlilan yang telah mentradisi di
masyarakat ini sebenarnya masalah klasik dan para ulama terdahulu telah memberi
jawaban yang sarat dengan refrensi mulai dari ayat Al-Quran, Hadis hingga dalil
fiqh.
Kelompok yang anti tahlilan kerap menuduh
tahlil sebagai bid’ah karena sebagai warisan dan tradisi agama pra-Islam di
Jawa, yaitu Budha dan Hindu, sehingga praktek tahlil hukumnya haram dilakukan
karena menyerupai (tasyabbuh) dengan tradisi agama lain. Tuduhan ini
dilakukan sebagaimana ketika mereka mengharamkan perayaan Maulid Nabi SAW.
karena dianggap menyerupai perayaan kelahiran dalam agama lain, yaitu perayaan
natal (Kristen). (hlm. 14)
Harus dipahami bahwa permasalahan ini
termasuk dalam wilayah i’tiqadi.
Dengan demikian, harus ditegaskan bahwa tidak ada keyakinan sama sekali di
dalam hati para pelaku tahlilan bahwa apa yang mereka lakukan pada hari pertama
kematian, hari kedua, ketiga dan seterusnya merupakan sebuah kewajiban, juga
tidak ada keyakinan bahwa berdoa kepada si mayit pada hari pertama, kedua, ketiga
dan seterusnya lebih afdal dibandingkan dengan hari-hari yang lain.
Tahlilan
yang substansinya adalah berdoa untuk si mayit agar mendapatkan pengampunan
dari Allah boleh dilakukan kapan saja, atau bahkan boleh tidak dilakukan,
meskipun biasanya kegiatan tahlilan ini dilaksanakan pada hari pertama, kedua,
ketiga dan seterusnya.
Tasyabbuh boleh dialamatkan kepada para pelaku
tahlilan ketika meyakini bahwa tindakannya itu wajib dilaksanakan pada
hari-hari dimaksud dan juga meyakini bahwa hari-hari dimaksud lebih afdal
dibandingkan hari lainnya. Jadi, penentuan hari dan seterusnya tidak lebih
daripada sebuah tradisi yang boleh dilakukan dan juga boleh ditinggalkan,
berbeda dengan apa yang diyakini oleh umat Hindu.
Tradisi ini sama persis
dengan tradisi memperingati hari-hari besar dalam Islam (Nuzulul Qur’an, halal
bi halal, maulid Nabi, isra’-mi’raj dan lain sebagainya) yang boleh dilakukan
kapan saja, tidak terbatas pada tanggal-tanggal tertentu. Peringatan hari besar
yang biasanya diisi taushiah dan zikir hanyalah merupakan tradisi yang boleh
dikerjakan dan juga boleh ditinggalkan.
Buku “Tahlilan Bid’ah Hasanah,
Berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah” yang ditulis Muhammad Ma’ruf Khozin ini
adalah bentuk jawaban atas kontroversi tahlilan yang dianggap sesat oleh
beberapa golongan di luar kalangan NU. Dalil-dalil yang digunakan dalam buku
ini merujuk pada Al-Quran dan Hadis yang keautentikannya bisa
dipertanggungjawabkan. Analisis-analisis yang digunakan semakin memperkuat
anggapan bahwa tahlilan bukanlah sesuatu yang menyesatkan.
Seperti dikatakan
oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad dalam pengantarnya, “Buku ini semakin melengkapi
dan memperkaya khazanah tentang keabsahan tahlilan dalam perspektif agama.”
Buku “Tahlilan Bid’ah Hasanah” mengupas tuntas dalil-dalil tahlilan
berdasarkan Al-Quran dan Hadis, sebagai jawaban untuk meneguhkan bahwa tahlilan
bukanlah bid’ah yang sesat seperti yang sering dituduhkan. (hal. v)
Untuk itu, buku ini penting dibaca warga
Nahdliyin supaya tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak pernah
merasa capek dan bosan menyuarakan bahwa tahlilan adalah tradisi sesat. Buku
ini juga penting dibaca di luar warga Nahdliyin, terlebih kelompok-kelompok
yang selama ini menganggap sesat, supaya tahu bahwa tradisi tahlilan ini tidak
berangkat dari ruang kosong belaka akan tetapi tradisi ini berjalan di atas
dalil-dalil Al-Quran dan Hadis yang kebenarannya tidak perlu diragukan lagi. []
Judul: Tahlilan
Bid'ah Hasanah Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, Penulis: Muhammad Ma’ruf Khozin, Penerbit: Muara Progresif Surabaya
Bekerjasama dengan LBM NU Surabaya, Cetakan: I, Juli 2013, Tebal: xviii + 190 hlm. 12 x
17.5 cm, ISBN: 978-602-17206-6-0.
1 comment:
Terima kasih informasinya. Untuk menghitung selametann orang meninggal bisa menggunakan Aplikasi Online di bawah ini :
Aplikasi Online Menghitung Selametan Orang Meninggal Menurut Budaya Jawa, Mudah dan Cepat Tanpa Ribet
Post a Comment